MEMBANGUN MUTU PENDIDIKAN MELALUI PEMBINAAN ADMINISTRASI PERLENGKAPAN / BARANG DI SATUAN PENDIDIKAN
MEMBANGUN MUTU PENDIDIKAN
MELALUI PEMBINAAN ADMINISTRASI PERLENGKAPAN / BARANG DI SATUAN PENDIDIKAN
( Makalah disampaikan pada kegiatan workshop peningkatan kompetensi tenaga Tata Usaha SMP,SMA dan SMK di Jawa Timur Th. 2010 )
Oleh : Heru Asri Poerno
(Pengawas Sekolah, NIP. 19530726 197703 1 006)
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Berbagai upaya peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh telah dan sedang dilakukan oleh Pemerintah. Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga pendidikan selalu berupaya memberikan jaminan mutu layanannya kepada masyarakat, bahwa proses penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan sesuai dengan yang seharusnya terjadi, dan sesuai pula dengan yang di harapkan. Apabila setiap satuan pendidikan selalu berupaya untuk memberikan jaminan mutu dan upaya ini senantiasa terus dilakukan, pada akhirnya nanti diharapkan mutu pendidikan terus meningkat. Peningkatan mutu pendidikan ini tentunya akan berdampak pada peningkatan mutu sumber daya manusianya. Hal ini sangat penting mengingat dewasa ini kita dihadapkan pada tantangan global, dan tantangan serta kesempatan itu hanya dapat diraih apabila sumber daya manusia yang dimiliki bermutu tinggi.
Seiring dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 yang mengatur tentang kewenangan pemerintah Propinsi dan Kabupaten /Kota sebagai daerah otonom, perlu adanya tidak lanjut, khususnya dibidang pendidikan yang salah satu komponennya adalah administrasi sekolah/satuan pendidikan.Dengan administrasi satuan pendidikan yang tertib diharapkan dapat menjamin adanya standar mutu penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan dengan tetap mengacu pada perundang - undangan yang berlaku.
Penyusunan administrasi satuan pendidikan harus tetap mengacu pada keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 053/U/2001 tentang Pedoman penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan persekolahan bidang pendidikan dasar dan menengah serta kebijakan lainnya sebagai bagian dari otonomi pendidikan.
Dalam kenyataannya, disatuan pendidikan masih banyak dijumpai kesulitan dan kendala dari Kepala Sekolah maupun petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan administrasi sekolah/satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya administrasi perlengkapan/barang. Mekanisme yang harus dilalui belum semuanya dilaksanakan dewngan baik dengan berbagai faktor penyebabnya antara lain keterbatasan tenaga, pemahaman format dan anggaran.
2. Rumusan Masalah
Dari uraian diatas secara singkat dapat dirumuskan permasalahan yang dijumpai disatuan pendidikan adalah sebagai berikut :
“ Belum semua satuan pendidikan melaksanakan administrasi perlengkapan/barang dengan tertib dan benar sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga layanan yang diberikan belum optimal “
Permasalahan tersebut perlu diupayakan penyelesaiannya sehingga layanan yang diberikan oleh setiap satuan pendidikan kepada masyarakat dapat optimal dan kondisi yang diharapkan dapat tercapai.
Dalam makalah ini sebagai pengantar berisi materi yang meliputi kaidah-kaidah umum administrasi satuan pendidikan, yang selanjutnya ditekankan terutama pada administrasi perlengkapan/barang dengan tetap memberikan peluang bagi daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi dan peraturan yang berlaku di daerah setempat.
B . PENGELOLAAN ADMINISTRASI SATUAN PENDIDIKAN
Penyelenggaraan administrasi satuan pendidikan dan pengelolaannya merupakan upaya pengaturan dan pendayaagunaan segenap sumber daya satuan pendidikan ,baik sumber daya manusia, dana, sarana maupun lingkungan secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pendidikan agar dapat dicapai dengan optimal tujuan pendidikan disatuan pendidikan.
Adapun tujuan penyelenggaraan administrasi satuan pendidikan agar dapat tersedianya program kerja yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan pendidikan disatuan pendidikan sehingga penyelenggaraan satuan pendidikan dapat efektif dan efisien. Selain itu agar dapat terwujudnya konsistensi pelaksanaan pendidikan sesuai dengan yang ditetapkan, dan tersedianya alat kontrol untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian tujuan satuan pendidikan. Lebih dari itu administrasi satuan pendidikan juga bertujuan agar tersedia umpan balik bagi perbaikan proses dan hasil pendidikan serta terwujudnya administrasi satuan pendidikan yang tertib dan rapi.
C. RUANG LINGKUP ADMINISTRASI SATUAN PENDIDIKAN
Agar segenap sumber daya satuan pendidikan dapat dioptimalkan dengan baik, dan pemahaman terhadap administrasi satuan pendidikan secara utuh, perlu diketahui ruang lingkup administrasi satuan pendidikan yang meliputi :
a. Administrasi Program Pengajaran
b. Administrasi Kesiswaan
c. Administrasi Kepegawaian
d. Administrasi Perlengkapan / barang
e. Administrasi Peran serta masyarakat / Komite Satuan Pendidikan
Dalam kegiatan ini pembahasan dikhususkan pada administrasi perlengkapan/barang
yang ada di satuan pendidikan SMP,SMA dan SMK.
Administrasi Perlengkapan / Barang
Merupakan kegiatan yang berkenaan dengan pengaturan sarana yang ada di sekolah/Satuan pendidikan agar dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
Pada dasarnya tujuan administrasi perlengkapan adalah untuk :
a. menyelengarakan pengadaan perlengkapan / barang yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan ;
b. pendayagunaan perlengkapan / barang yang ada secara optimal ;
c. terpelihara / terawatnya perlengkap
an / barang yang ada secara baik ;
d. penghapusan perlengkapan / barang yang rusak dan atau hilang.
Adapun komponen administrasi perlengkapan / barang meliputi aktivitas identifikasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, penginventarisasian, penyimpanan / pemeliharaan dan penghapusan. Sedangkan barang yang dikelola meliputi barang yang tidak bergerak, misalnya bangunan, taman serta barang yang bergerak, baik yang habis pakai maupun yang tidak, misalnya perabot, alat kantor, buku, alat peraga praktek, media pendidikan dan administrasi sekolah.
1. Identifikasi kebutuhan
Adalah kegiatan awal sebelum perencanaan, dengan tujuan untuk mengetahui keadaan perlengkapan / barang yang ada, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Hasilnya merupakan dasar dalam perencanaan kebutuhan sarana.
2. Perencanaan
Kegiatan perencanaan ini ditekankan pada perencanaan kebutuhan dan perencanaan beaya keseluruhan untuk pelaksanaan tugas. Penyusunan rencana kebutuhan agar memperhatikan : (a) barang inventaris pada tahun sebelumnya, (b) tenaga kependidikan yang menggunakannya dan (c) hal-hal yang berhubungan dengan perlengkapan/barang di sekolah, misalnya perencanaan beaya yang meliputi beaya pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan penginventarisasian dan penghapusan.
Dalam menyusun rencana anggaran Daftar Usulan Kegiatan (DUK) harus selesai diperhitungkan harga pasaran yang berlaku serta harga pembelian tahun yang lalu (sebagai perbandingan).
3. Pengadaan
Pengadaan perlengkapan/barang sekolah meliputi buku, alat kantor dan alat pendidikan, perabot, bangunan dan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengadaan barang - barang tersebut dapat dilaksanakan dengan cara membeli, membuat sendiri atau menerima bantuan ( hadiah, hibah ).
Khusus untuk bangunan pengadaannya dapat dilaksanakan dengan cara :
a. Membangun baru, yang meliputi mendirikan,memperbaharui dengan cara membongkar seluruh atau sebagian bangunan gedung. Membangun baru terdiri dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan kegiatan pengawasan lapangan.
b. Menyewa bangunan
c. Menerima hibah bangunan
d. Menukar bangunan
4. Penyimpanan
Penyimpanan perlengkapan/barang meliputi kegiatan menerima, mencatat, menyimpan dan mengeluarkan barang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Semua perlengkapan yang dibeli dan atau diterima harus dicatat dalam buku khusus atau buku pembelian.
Di satuan pendidikan agar ditunjuk seorang petugas urusan perlengkapan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Tata Usaha yang selanjutnya bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Pendidikan.
Penerimaan barang dibuat dengan berita acara (Format 1). Perlu dibedakan barang-barang yang diterima dari pembelian dan bukan dari pembelian.
Penerima barang tidak diperkenankan membuka kemasan barang sebelum diteliti oleh Panitia Pemeriksa Barang. Untuk ini Kepala Satuan Pendidikan membentuk panitia tersebut yang terdiri sekurang-kurangnya 3 orang, dan perlu diperhatikan kompetensinya. Panitia membuka, menilai dan mencocokkan barang yang diterima dengan faktur dan surat pesanan. Selanjutnya panitia membuat berita acara pemeriksaan barang yang ditanda tangani sekurang-kurangnya 3 orang termasuk pihak pengirim (Format 2 dan 3).
Setelah barang diperiksa oleh Panitia pemeriksa, selanjutnya panitia menyerahkan barang tersebut kepada petugas penerima barang dengan berita acara penyerahan barang (Format 4 dan 5). Pengurus barang yang bertanggung jawab terhadap barang yang berada didalam gudang,harus melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. mencatat jenis,jumlah dan asal barang kedalam kartu barang (Format 6) ;
b.menyimpan dan meletakkan barang ketempat yang tersedia sesuai dengan jenis,sifat dan jangka waktu ;
c. mencatat barang kedalam kartu persediaan barang (Format 7) ;
d. membuat laporan (Format 9 dan 10).`
Penyimpanan harus dikelola sebaik-baiknya agar tercapai efektif dan efisien dalam penggunaan tenaga,beaya alat-alat dan tata kerja. Dalam pelaksanaan penyimpanan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. syarat pergudangan yang berlaku ;
b. sifat barang yang disimpan ;
c. jangka waktu penyimpanan dengan memperhatikan perencanaan penggunaan ;
d. persediaan alat-alat pemeliharaan yang diperlukan ;
e. tenaga yang diperlukan ;
f. beaya yang harus disediakan ; prosedur dan tata kerja.
Pengeluaran barang didasarkan pada Surat Perintah Permintaan Mengeluarkan Barang (SPMB) (Format 8). Kegiatan yang harus dilaksanakan dalam rangka pengeluaran barang adalah sebagai berikut :
a. meneliti kuantitas dan spesifgikasi barang yang akan dikeluarkan;
b. meneliti dan memeriksa barang yang ada untuk memenuhi permintaan
c. mencatat mutasi barang pada kartu barang (Format 6) dan kemudian pada kartu persediaan barang (Format 7);
d. mempersiapkan dan membuat berita acara penyerahan barang dari gudang;
e. membuat laporan
5. Penataan
Dalam hal ini penataan yang dimaksud meliputi penataan perlengkapan / barang yang perlu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ruang yang ada disatuan pendidikan serta penataan halaman.
Penataan halaman sekolah/satuan pendidikan dilakukan agar dapat berfungsi sebagai tempat bermain, tempat olah raga dan mengadakan upacara serta kegiatan kegiatan lain untuk pembinaan bakat/ ketrampilan siswa.
Penataan perlengkapan satuan pendidikan mencakup pengaturan barang-barang yang digunakan disekolah/satuan pendidikan,baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.Untuk membuat tata perlengkapan satuan pendidikan yang baik,selain perabot perlu ditata perlengkapan yang harus ada diruang Kepala Sekolah, ruang-ruang lainnya dan halaman sekolah.Misalnya diruang Kepala Sekolah harus ada denah sekolah, struktur organisasi,action plan, kalender pendidikan, daftar tenaga pendidik dan kependidikan, dan lain-lain. Demikian juga diruang guru, ruang Tata Usaha, ruang kelas, perlu dilengkapi dan ditata perlengkapan yang harus ada.
6. Pemeliharaan dan pengawasan
Merupakan kegiatan yang terus menerus dilakukan agar barang dan sarana yang dimiliki tetap dalam keadaan baik serta siap digunakan dalam kurun waktu tertentu.
Dalam hal ini diperlukan kreativitas Kepala Sekolah untuk mengadakan pemeliharaan dan pengawasan.
Menurut kurun waktu pemeliharaan, dibedakan dalam pemeliharaan sehari-hari dan pemeliharaan berkala. Pemeliharaan sehari-hari dilaksanakan oleh petugas yang menggunakan barang tersebut dan bertanggung jawab atas barang itu.Dalam hal ini juga harus memelihara kebersihan dan melakukan perbaikan-perbaikan kecil bila diperlukan. Sedangkan perbaikan berkala dilakukan dalam jangka waktu tertentu, misalnya dua bulan sekali atau tiga bulan sekali dan sebagainya. Pelaksananaan perbaikan bisa dilakukan sendiri atau dengan bantuan pihak lain.
Pemeliharaan berkala menurut keadaan barang,dibedakan pemeliharaan barang habis pakai dan pemeliharaan barang tidak habis pakai / tahan lama.
7. Inventarisasi
Inventarisasi merupakan kegiatan pencatatan barang - barang inventaris secara tertib dan teratur. Barang inventaris sekolah adalah semua barang milik sekolah baik yang diadakan / dibeli melalui dana dari pemerintah maupun yang diperoleh dari sumber lain guna menunjang kelancaran pembelajaran.
Pengadministrasian barang inventaris dilakukan dalam buku induk barang, buku golongan, buku catatan barang non inventaris, daftar laporan mutasi barang dan daftar rekap barang inventaris.
8. Tata cara penghapusan
Yang dimaksud dengan penghapusan barang inventaris ialah pelepasan sesuatu barang dari dari pemilikan dan tanggung jawab pengurusannya oleh pemerintah. Penghapusan barang inventaris sekolah berarti pelepasan suatu barang dari daftar inventaris yang ada disekolah sesuai dengan peraturan dan tata cara yang berlaku.
Penghapusan barang inventaris bertujuan untuk :
a. Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian/pemborosan biaya pemeliharaan barang yang kondisinya semakin buruk, barang-barang berlebih atau barang-barang yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
b. Meringankan beban kerja pelaksana inventaris
c. Membebaskan ruangan dari barang-barang yang sudah tidak dipergunakan lagi
d. Membebaskan barang dari tanggung jawab pengurusan kerja
Syarat-syarat barang inventaris yang dapat dihapuskan :
a. Dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi
b. Perbaikan akan menelan biaya yang besar,sehingga merupakan pemborosan
c. Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan
d.Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini
e. Penyusutan diluar kekuasaan pengurus barang (misalnya bahan-bahan kimia)
f. Barang yang berlebih jika disimpan lebih lama akan bertambah rusak dan tak terpakai lagi
g. Dicuri, terbakar, musnah akibat bencana alam, dll.
Dalam hal ini Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk menyusun daftar yang akan dihapus lengkap dengan identitasnya serta kondisi barang. Kemudian mengusulkan penghapusan kepada pejabat berwenang yang dilengkapi dengan daftar barang.
D. SIMPULAN DAN SARAN
1. Simpulan :
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan, kegiatan di satuan pendidikan harus ditunjang oleh pelayanan administrasi yang teratur, terarah, dan terencana sehingga diharapkan dapat menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar yang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan secara kuantitatif mengalami kemajuan, namun secara kualitas masih banyak permasalahan yang harus dicarikan penyelesaiannya. Salah satu upayanya dengan melaksanakan pengelolaan administrasi satuan pendidikan yang tertib , dan hal ini akan berhasil apabila semua komponen sistem pendidikan dapat berperan serta secara aktif, sehingga pengelola pendidikan dapat berkreasi sesuai dengan kondisi dan kemampuan satuan pendidikan.
2. S a r a n :
a. Untuk dapat melaksanakan administrasi satuan pendidikan dengan baik, diperlukan pembinaan secara teratur oleh Kepala Sekolah maupun Pengawas yang dapat diprogramkan oleh Satuan pendidikan pada awal tahun pelajaran.
b. Pihak satuan pendidikan dapat melakukan pendataan secara teratur terhadap kendala-kendala yang dialami oleh petugas dan memberikan jalan pemecahannya.
c. Bila memungkinkan format-format yang telah dibuat disimpan dalam file khusus,.dan mudah dilakukan perubahan bila diperlukan.
Kunjungi www.amiwidya.com untuk membaca artikel lain tentang pendidikan
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional, 2001. Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Proyek Peningkatan Sistem Evaluasi Nasional Pendidikan Dasar (Pusat).
--------, 2003. Pedoman Administrasi Sekolah Dasar, Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,Direktorat Pendidikan TK dan SD.
--------, 2005. Standar Nasional Pendidikan, Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama.
--------, 2007.Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ,1993. Pedoman Pengelolaan Administrasi Sekolah Menengah Umum, Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Sarana Pendidikan.
0 Response to "MEMBANGUN MUTU PENDIDIKAN MELALUI PEMBINAAN ADMINISTRASI PERLENGKAPAN / BARANG DI SATUAN PENDIDIKAN"
Posting Komentar